Soloraya
Sabtu, 25 Juni 2011 - 08:41 WIB

Raperda Heritage lamban, ratusan BCB terancam hilang

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MERANA -- Kurangnya perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap benda-benda cagar budaya, seperti misalnya Benteng Vastenburg ini, membuat banyak benda cagar budaya seperti bangunan-bangunan kuno rusak atau bahkan dimusnahkan untuk digantikan bangunan komersial. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Para budayawan di Kota Bengawan menyayangkan lambannya pembahasan Raperda Heritage yang tengah dibahas di legislatif saat ini. Lambannya pembahasan Raperda Heritage dinilai akan semakin memperburuk nasib sejumlah benda cagar budaya.

MERANA -- Kurangnya perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap benda-benda cagar budaya, seperti misalnya Benteng Vastenburg ini, membuat banyak benda cagar budaya seperti bangunan-bangunan kuno rusak atau bahkan dimusnahkan untuk digantikan bangunan komersial. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
”Saripetojo hanyalah bagian kecil. Di Solo ada ratusan benda cagar budaya yang terancam hilang karena tak ada payung hukumnya,” papar Ketua Omah Budaya Indonesia, Jantit Sanakala kepada Espos, Jumat (24/6/2011). Menurut Jantit, UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya hanya mengatur secara umum tentang ketentuan benda cagar budaya (BCB). UU yang merupakan revisi dari UU No 5/1992 tersebut baru akan berfungsi optimal jika ditindaklanjuti dengan Perda yang mengaturnya.

”Kenyataannya, DPRD cenderung melakukan pembiaran atas Raperda Heritage. Seakan ada kepentingan pemodal yang bermain di belakangnya,” tuturnya. Dengan tegas, dia menyebutkan heritage di Kota Solo itu sudah kasat mata. Yang perlu dilakukan saat ini, katanya, ialah bagaimana menjaga keberadaan benda-benda cagar budaya tersebut agar tetap menjadi milik Solo sebagai ikon sejarah. ”Saya menilai DPRD tak memiliki kemampuan untuk mencermati Raperda itu,” katanya.

Sejarawan Solo, Soedarmono, menegaskan Pemkot dan DPRD Solo dinilai tak memiliki komitmen menjaga heritage yang bertebaran di Solo. Hal itu bisa diukur dari tak segeranya membuat Perda tentang heritage setelah UU No 11/2010 disosialisasikan. Ironisnya lagi, katanya, hal itu terjadi justru setelah Solo dideklarasikan sebagai Kota Cagar Budaya dalam konferensi kota-kota heritage tingkat dunia pada 2008 lalu.

Advertisement

”Omong kosong bicara Solo sebagai kota heritage. Nyatanya, Pemkot tak pernah menindaklanjuti setelah dapat sebutan Kota Heritage dalam WHCCE (World Heritages Cities Conference and Expo-red),” katanya.
Soedarmono mengaku belum pernah sama sekali diajak membahas rencana penyusunan Raperda Heritage. Padahal, mestinya hal itu dilakukan sejak awal guna bahan masukan penyusunan Raperda Heritage.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menjelaskan pembahasan Raperda Heritage saat ini telah berada di tangan Badan Legislasi (Banleg). Diprediksikan tahun ini, penyusunan Raperda tersebut selesai. ”Saya pun berharap Raperda tersebut lekas selesai. Karena akan menjadi payung hukum dalam menjaga heritage di Solo,” paparnya.

asa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif