Bupati menyatakan BPR tersebut dijamin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen karena Pemkab merupakan pemilik tunggal BPR itu.
“Selama ini BPR masih memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Sragen. Jadi nasabah tidak perlu khawatir dengan isu mau ada likuidasi dan sebagainya. Semua simpanan di BPR itu juga dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS) karena BPR Djoko Tingkir merupakan anggota LPS,” tukas Bupati saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/6/2011).
(trh)