News
Minggu, 19 Juni 2011 - 23:51 WIB

Tersangka pembobolan dana nasabah tewas, polisi urus SP3

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Detikcom)

Ilustrasi (Detikcom)

Solo (Solopos.com)–Jajaran Polsek Pasar Kliwon berkoordinasi dengan pihak keluarga guna mengurus keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus percobaan pembobolan dana nasabah Bank Mandiri senilai Rp 1,1 miliar oleh tersangka, Lilik Haryanto.

Advertisement

Hal itu mendesak dilakukan menyusul tewasnya tersangka karena mengindap penyakit paru-paru stadium 3 di Rumah Sakit Paru-Paru Solo, Kamis (9/6/2011).

Menurut Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Sis Raniwati mewakili Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo proses penyusunan SP3 secara resmi sedang diurus satu pekan terakhir. Hal itu dibuktikan dengan sudah dilakukan koordinasi intensif dengan pihak keluarga, kelurahan dan rumah sakit yang menangani tersangka semasa masih hidup.

“Kami masih menunggu surat pernyataan dari rumah sakit atau minta keterangan resmi dari kelurahan. Hal itu akan kami jadikan acuan untuk mengeluarkan SP3 secara resmi,” tegasnya saat ditemui Espos di Mapolresta Solo, Sabtu (18/6/2011).

Advertisement

Saat disinggung tentang dasar dikeluarkannya SP3, AKP Sis Raniwati menerangkan hal itu disesuaikan dengan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tentang penghentian penyidikan. Berdasarkan fakta yang ada, tersangka tewas setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

(pso)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif