Soloraya
Kamis, 16 Juni 2011 - 23:58 WIB

Korban normalisasi Sungai Grompol tuntut ganti rugi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Audiensi Bupati (SOLOPOS/Tri Rahayu)

Audiensi Bupati (SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com)–Belasan warga korban normalisasi Sungai Grompol, Masaran mendatangi Kantor Dinas Bupati Sragen untuk menuntut ganti rugi atas ratusan meter persegi tanah hak milik yang hilang tergerus arus sungai, Rabu (15/6/2011) sore.

Advertisement

Kedatangan belasan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Masaran yang tergabung dalam Paguyuban Korban Pelebaran Sungai Grompol (PKPSG) Sragen diterima langsung Bupati Agus Fatchur Rahman di ruang kerjanya.

Ketua PKPSG Sragen, Andi Hadi Saputra, saat ditemui Espos, Rabu petang, mengungkapkan pelebaran Sungai Grompol mengakibatkan kerugian bagi pemilik tanah di sepanjang aliran sungai itu. Nilai kerugian akibat pelebaran sungai itu, ujarnya, berbeda-beda dan ada yang
bangunan rumah mereka turut hanyut.

“Nilai kerugian kami jika ditotal mencapai miliaran rupiah. Bahkan kami tidak bisa mengelola tanah lagi dan selama ini tidak ada ganti rugi bagi kami,” tegas Andi.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif