News
Selasa, 14 Juni 2011 - 14:47 WIB

Otak kerusuhan Temanggung divonis 1 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)--Terdakwa aktor intelektual kerusuhan Temanggung, Syihabudin divonis satu tahun penjara. Keputusan tersebut tertuang dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang (Selasa/6/2011).

Ketua Majelis Hakim , Edy Tjahyono mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk berbuat kerusuhan. Perbuatan tersebut melanggar pasal 160 KUHP.

Advertisement

Menanggapi keputusan tersebut Syihabudin menyatakan banding.

(oto)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KERUSUHAN TEMANGGUNG
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif