Selasa, 14 Juni 2011 - 13:11 WIB

7 Terdakwa kerusuhan Temanggung divonis 5 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (wordpress)

ilustrasi (wordpress)

Semarang (Solopos.com)--Tujuh terdakwa kasus kerusuhan Temanggung divonis lima bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (14/6/2011).

Advertisement

Tujuh terdakwa itu yakni Sukemi, Suranto, Nur Amid, Ngahatun, Muh Asin, Faten dan Nur Ain. Menurut Ketua Majelis Hakim, Sugeng Hiyanto para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP yaitu melkukan tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Sementara bedasarkan pantauan Espos sidang kali ini dipadati oleh pengunjung dan dijaga ketat oleh aparat keamanan. Di sisi lain hingga berita ini diturunkan pukul 13.00 WIB sidang putusan terhadap aktor intelektual kerusuhan Temanggung, Syihabudin masih berlangsung.

(oto)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif