News
Sabtu, 11 Juni 2011 - 17:32 WIB

Dua kurir penyelundup ciu diancam Pasal Tipiring

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gagalkan Pengiriman Miras (Dok. SOLOPOS)

Gagalkan Pengiriman Miras (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Dua kurir penyelundup puluhan botol ciu melalui jalur Kereta Api (KA) di Stasiun Jebres beberapa waktu kemarin dijerat Pasal Tipiring. Di sisi lain, polisi akan fokus memburu pemilik ciu, Andreas, warga Solo.

Advertisement

Demikian ditegaskan Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita mewakili Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo kepada Espos, Sabtu (11/6/2011). Kedua tersangka yang tertangkap basah ingin menyelundupkan ciu ke Bekasi itu mengaku baru menjalankan aksinya kali pertama.

“Mereka sudah kami periksa. Keduanya akan dikenakan pasal Tipiring. Waktunya, mungkin besok Senin. Dari pengakuan para tersangka, memang barang itu infonya milik Andreas,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, petugas keamanan stasiun Jebres membongkar jaringan penyelundup Miras jenis ciu, Kamis (9/6/2011). Selain menyita puluhan botol ciu, petugas keamanan setempat juga menangkaop dua penyelundup ciu yang berperan sebagai kurir, yakni Nur Cahyono, 28, warga Setabelan, Banjarsari dan seorang pelajar berinisial E.

Advertisement

(pso)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif