Soloraya
Kamis, 9 Juni 2011 - 08:44 WIB

BPSK alihkan 430 kasus ke PN

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ bpsksolo.com)

Ilustrasi (Google/ bpsksolo.com)

Solo (Solopos.com)--Sebanyak 430 kasus sengketa yang masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo harus dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN).

Advertisement

Pasalnya, berdasarkan penelitian BPSK, sejumlah kasus tersebut tidak dapat diproses karena persoalan administrasi. Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo, kepada Espos, Rabu (8/6/2011), mengungkapkan kasus yang dialihkan ke PN seluruhnya ialah kasus penundaan kredit perbankan yang mendera korban bencana Gunung Merapi di Klaten dan Boyolali.

”Karena kasus ini bersifat class action yang bukan ranah BPSK, kami menyarankan pihak pelapor mengalihkan kasus ke PN Klaten maupun Boyolali,” jelasnya.

Menurutnya, 430 kasus tersebut murni class action lantaran pemerintah pusat sudah mengeluarkan keputusan tentang penundaan kewajiban pelunasan kredit bagi masyarakat korban bencana Gunung Merapi.

Advertisement

(m99)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BPSK Class Action Kauss PN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif