Sragen (Solopos.com)–Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen meringkus dua orang asal Gemolong lantaran diduga sebagai pengedar minuman keras (Miras) jenis ciu, Rabu (8/6). Mereka terdiri atas Kuncoro, 42, warga Pantirejo, Tegaldowo dan Basuki Sastro, 40, warga Godekan, Gemolong.
Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani, saat dijumpai wartawan, Rabu kemarin, mengatakan kedua orang itu diringkus karena diduga menyimpan Miras jenis ciu. Aparat polisi menyita ratusan liter ciu dalam kemasan botol sebanyak 15 botol dan satu jeriken di kios milik Kuncoro.
“Selain itu, kami juga menyita satu botol ciu oplosan siap edar dari Basuki Sastro. Semua Miras itu dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan dua warga Gemolong itu. Mereka masih diperiksa intensif di Satnarkoba Polres Sragen,” imbuhnya.
(trh)