News
Selasa, 31 Mei 2011 - 16:26 WIB

Kerusuhan Temanggung, Syihabudin dituntut 1 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Syihabudin (tvku.tv)

Advertisement

Syihabudin (tvku.tv)

Semarang (Solopos.com)--Jaksa penutut umum (JPU) menuntut terdakwa yang diduga aktor intelektual kasus kerusuhan Temanggung, Syihabudin dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU Sugeng dihadapan majelis hakim yang ketuai Edy Tjahjono pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (31/5/2011). “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 160 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Kami menuntut hukuman satu tahun penjara,” kata Sugeng.

Advertisement

Menurut JPU, terdakwa Syihabudin terbukti melakukan penghasutan kepada massa sehingga bertindak anarkhis dengan melakukan kerusuhan dan pengrusakan. Tindakan penghasutan itu antara lain, yakni pada malam hari sebelum sidang penistaan agama dengan terdakwa Antonius Bawengan di PN Temanggung, 8 Februari 2011, Syihabudin mengajak orang-orang menghadiri sidang itu. “Terdakwa Syihabudin juga menyediakan makan siang untuk para pengunjung sidang,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukum, JPU mengungkapkan hal memperberat yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerusakan. Sedang yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi pengasuh pondok pesantren. Sementara menanggapi tuntutan itu, Syihabudin dengan tegas menolak tuntutan hukuman satu tahun dan tuduhan sebagai provokator kasus kerusuhan Temanggung. “Tuntutan ini tak adil dan sangat dipaksakan. Saya bukan provokator. Saya merasa didzalimi,” katanya kepada wartawan usai sidang.

(oto)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif