Karanganyar (Solopos.com)–Kabupaten Karanganyar belum memiliki pos unit pemadam kebakaran (Damkar) yang lengkap. Padahal menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 11 tahun 2000 tentang pembagian wilayah unit kebakaran, Karanganyar seharusnya memiliki empat pos pemadam kebakaran.
Empat pos tersebut yakni Pos Colomadu-Gondangrejo, Pos Jaten-Kebakkramat, Pos Karanganyar Tengah dan Pos Karanganyar Timur.
“Dengan peraturan itu, seharusnya Karanganyar memiliki empat mobil pemadam kebakaran dengan empat tangki supli,” ujar teknisi pemadam kebakaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Karanganyar, Kongko Bambang Prasetyo, Sabtu (28/5/2011).
(fas)