Pilkada
Kamis, 26 Mei 2011 - 04:46 WIB

Panwas mentahkan laporan pidana

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Solopos.com) – Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Salatiga menerima sembilan laporan pelanggaran pidana terkait Pilkada. Empat di antaranya telah diputuskan tidak bisa dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana, sementara empat lainnya masih dalam pengkajian.

Namun, besar kemungkinan empat laporan tersebut bakal kembali dimentahkan Panwas, mengingat minimnya kelengkapan data dan unsur pidana. Dengan demikian, secara legal formal pelaksanaan Pilkada Salatiga bebas pelanggaran pidana.

Advertisement

Anggota Panwas, Arsyad Wahyudi, mengutarakan laporan pelanggaran yang masuk ke mejanya secara keseluruhan sebenarnya mencapai 14 laporan. Namun, lima di antaranya laporan pelanggaran administrasi dan telah dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh KPU pelanggaran itu sebagian sudah ditindaklanjuti, seperti adanya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang aktif di salah satu partai politik (Parpol).

”Delapan laporan pelanggaran lainnya kebanyakan berupa laporan dugaan money politics, dan satu laporan lainnya berisi banyak pelanggaran. Tapi, baru dilaporkan lebih dari tujuh hari setelah kejadian, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” papar Arsyad ketika ditemui di kantornya, Rabu (25/5).

”Jika dilihat kelengkapan datanya, laporan lain yang belum ditetapkan statusnya kemungkinan besar juga tidak bisa ditindaklanjuti. Tapi ini masih kami kaji.” Tiga laporan lain yang sudah lebih dulu dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti adalah laporan dugaan money politics di Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo.

Advertisement

Pelapornya Moh Ali, dan terlapor Eko Sutrisno serta Slamet Wiyono yang dituding tim kampanye pasangan Yuliyanto-Muh Haris (Yaris). Berikutnya, laporan dugaan money politics di Gendongan, Kecamatan Tingkir dengan pelapor Hengky dan terlapor Sunarto Supriyadi.

”Yang terakhir black campaign penyebaran selebaran istri Pak Haris (Muh Haris-red) memakai cadar. Itu juga tidak bisa ditindaklanjuti karena pelakunya tak jelas, sedangkan pelapornya Agus Pramono,” lanjut Arsyad. Menyangkut perselisihan hasil Pilkada yang telah memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad mengaku pihaknya belum mendapat panggilan dari MK. Meski demikian, Panwas sudah konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif