Solo (Solopos.com)–Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menekankan pentingnya penggunaan hak jawab bagi siapapun yang merasa dirugikan atas pemberitaan media massa.
Penekanan itu disampaikan Bagir Manan dalam Workshop Peningkatan Profesionalime Wartawan Daerah yang digelar di Monumen Pers, Senin (23/5/2011).
Menurut Bagir, di seluruh dunia makin berkembang pranata penyelesaian sengketa pemberitaan media massa di luar proses peradilan yang lazim disebut alternative dispute resolution (ADR). Di Indonesia, mediasi antara pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dengan media biasa dilakukan Dewan Pers.
“Dari berbagai keluhan masyarakat dan temuan Dewan Pers ternyata didapati sekitar 80% pemberitaan itu terindikasi pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ),” kata Bagir.
(mkd)