Pilkada
Minggu, 22 Mei 2011 - 17:08 WIB

KPU Salatiga tak gentar hadapi gugatan Dihati

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Solopos.com) – Gugatan sengketa Pilkada Salatiga yang diajukan pasangan Diah Sunarsasi-Milhous Teddy Sulistio (Dihati) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat pekan lalu, tak membuat KPU Salatiga gentar.

KPU Salatiga menegaskan merasa tak perlu khawatir lantaran telah melaksanakan Pilkada Salatiga sesuai koridor dan aturan yang berlaku. ”Bagaimanapun kami siap,” papar Anggota Hubungan Antarlembaga dan Pengawasan Kampanye KPU Salatiga, Husodo Wiyatmo, saat dihubungi Espos, Minggu (22/5), menyangkut gugatan Pilkada itu.

Advertisement

Pascapenetapan pasangan calon terpilih, Minggu (15/5), yang memastikan pasangan Yuliyanto-Muh Haris (Yaris) sebagai pemenang dengan perolehan 42.398 suara dari total 98.378 suara sah, KPU saat ini tengah sibuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pilkada. Belum adanya kepastian dari MK apakah gugatan pasangan Dihati bisa dilanjutkan atau tidak, membuat KPU belum bisa bertindak merespons gugatan itu. ”Kami meminta materinya saja ke MK belum boleh, jadi kami belum tahu apa yang harus kami siapkan,” jelas Husodo.

Seperti diketahui, Dihati yang hanya menempati urutan kedua dengan raihan 37.095 suara, akhirnya mengajukan gugatan ke MK lantaran tak puas dengan hasil Pilkada. Beberapa hari sebelum pengajuan gugatan, Teddy sempat menyebut ada delapan pokok item pelanggaran yang menjadi landasan kubunya menggugat KPU. Tiga di antaranya adalah pelanggaran netralitas PNS, money politics dan penggelembungan suara. Dihati menduga sejumlah pelanggaran, salah satunya money politics itu dilakukan oleh pasangan Yaris.

Husodo menyebut pelanggaran money politics itu masuk dalam ranah hukum pidana. Sehingga penyelesaian hukumnya ada di pegadilan umum. ”Hasilnya tergantung putusan pengadilan, jika terbukti apakah sampai membatalkan hasil Pilkada atau lainnya,” sambung dia.

Advertisement

Terpisah, Panitia Pengawas Pilkada Salatiga akhirnya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan money politics yang dilaporkan oleh Koordinator Satgas Anti Money Politik PDIP, Hengky, dengan terlapor Sunarto Supriyadi, yang disebut-sebut sebagai pendukung Yaris. Menurut anggota Panwas, Arsyad Wahyudi, dari hasil pemeriksaan pelapor dan para saksi, laporan itu tidak memenuhi unsur-unsur pidana sehingga tidak bisa ditindaklanjuti ke kepolisian. ”Kalau bicara soal ketentuan pidana, harus ada unsur kesengajaaan, memberikan uang, mengajak untuk memilih. Setelah kami klarifikasi dengan pelapor dan saksi, mereka tidak tahu soal itu,” jelas Arsyad.

Dua pasangan lainnya, Bambang Soetopo-Rosa Darwanti (Poros) dan Bambang Supriyanto-Adriana Susi Yudhawati (Basis) masing-masing memperoleh 13.317 suara dan 5.580 suara. Sementara tingkat partisipasi pemilih sebesar 82 persen dari total 102.003 pemilih.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif