News
Selasa, 10 Mei 2011 - 12:21 WIB

Terbukti korupsi, Walikota Tomohon divonis 9 tahun bui

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Walikota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan APBD tahun 2006-2008. Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Jefferson.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Jupriadi saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2011).

Advertisement

Selain hukuman badan, Jefferson juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair dua tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara. Dalam tuntutannya, Jefferson juga diwajibkan bayar denda Rp 250 juta, subsider 5 bulan serta mengganti kerugian negara sejumlah Rp 33,7 miliar atau pidana lima tahun jika tak mampu membayar.

Politisi dari Partai Golongan Karya ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai telah merugikan negara senilai Rp 33,7 miliar selama kurun 2006-2008.

Advertisement

Jefferson yang menjabat walikota selama 2005-2004 dinilai Jaksa sudah menarik kas daerah tanpa bukti secara berulang-ulang pada 2006-2008. Padahal saat itu negara di tengah berupaya melakukan pemberantasan korupsi.

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Walikota Tomohon
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif