Soloraya
Selasa, 10 Mei 2011 - 01:30 WIB

PN kirim berkas banding Yulianto ke PT Jateng

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DENGARKAN VONIS -- Yulianto mendengarkan penyampaian putusan hakim saat sidang April lalu. Saat itu dirinya dijatuhi vonis hukuman mati. (Espos/Oriza Vilosa)

Sukoharjo (Solopos.com) – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengirim sejumlah berkas kasus pembunuhan dengan terdakwa Yulianto alias Jagal Kartasura ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, Senin (9/5). Kasus Yulianto siap disidangkan lagi.

DENGARKAN VONIS -- Yulianto mendengarkan penyampaian putusan hakim saat sidang April lalu. Saat itu dirinya dijatuhi vonis hukuman mati. (Espos/Oriza Vilosa)

Advertisement
Hal itu dilakukan sebagai kelanjutan keinginan banding Yulianto atas vonis mati oleh PN Sukoharjo. Namun sampai Senin siang, akta banding Yulianto belum disertai memori banding. PN Sukoharjo juga belum mencatat adanya pendampingan hukum terhadap Yulianto.

Panitera Muda Pidana PN Sukoharjo, Sri Widodo, kepada Espos menjelaskan berkas itu terdiri atas dua bendel. Bendel A, berisi BAP dari penyidik dan berita acara selama 12 kali Yulianto disidang di PN Sukoharjo. Sementara bendel B, berisi akta banding Yulianto berikut pemberitahuan tentang itu kepada jaksa penuntut umum. “Karena tidak ada memori banding maka langsung inzage. Inzage-nya sudah kami lampirkan di bendel B,” tambahnya.

Sri Widodo kembali mengatakan memori banding hanya wajib disertakan saat terdakwa mengajukan kasasi. Dia mengatakan pengiriman dua bendel berkas itu nantinya ditindaklanjuti PT Jateng dengan pemberitahuan penerimaannya. “Jika sudah diberi nomor register, biasanya PT mengirim pemberitahuan,” imbuhnya.

Advertisement

Dia memaparkan PT Jateng memiliki jatah menahan Yulianto selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu itu kasus belum diputus, PT Jateng bisa memperpanjang masa penahanan selama 60 hari. “Jika itu juga belum keluar vonis, PT bisa mengajukan perpanjangan atau bertambah 30 hari lagi. Tapi mestinya putusan sudah ada sebelum itu,” katanya.

Di PN Sukoharjo, lanjut dia, vonis mati terhadap Yulianto merupakan putusan terberat terhadap terdakwa dalam kurun 11 tahun terakhir. “Saya di sini sejak tahun 2000 dan baru kali ini PN memvonis mati,” tukasnya.

ovi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif