Informasi yang dikumpulkan, Selasa (3/5/2011), putusan dikeluarkan majelis hakim banding yang diketuai Rosmardani. Dalam putusannya yang dibacakan pada 29 April 2011 lalu, Gayus ditambah vonisnya menjadi 10 tahun penjara.
Namun sayangnya Humas PT DKI Jakarta Ahmad Sobari yang dikonfirmasi tidak mengangkat telepon selulernya.
Gayus di PN Jaksel divonis 7 tahun penjara pada Januari 2011 lalu. Ketua Majelis Hakim Albertina Ho menilai Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh sebelum mengusulkan menerima keberatan pajak.
Selain itu, hakim menilai Gayus telah menyalahgunakan wewenang. Gayus juga dikenai denda Rp 300 juta. Hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(detik.com/tiw)