Solo (Solopos.com)–DPRD Kota Solo mempersilakan Aliansi Pedagang Kaki Lima Surakarta atau APS mengajukan kembali revisi Peraturan Daerah (Perda) No 3/2008 tentang Pengelolaan PKL.
Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno saat ditemui wartawan di kompleks Balaikota Solo, Sabtu (30/4/2011). Sukasno menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah pernah mengakomodasi keinginan APS untuk beraudiensi dengan DPRD guna membahas usulan revisi Perda No 3/2008 tentang Pengelolaan PKL tersebut.
Akan tetapi, tidak ada satupun perwakilan APS yang datang menepati undangan yang diberikan DPRD.
“Surat udangan sudah kita sampaikan ke sekretariat APS. Namun ternyata, oleh petugas jaga surat itu tidak disampaikan kepada APS,” tukas Sukasno.
Lebih lanjut, Sukasno masih mempersilakan APS jika ingin mengusulkan revisi Perda No 3/2008 tentang Pengelolaan PKL tersebut.
(mkd)