Sragen (Solopos.com)--Aparat Polsek Ngrampal membekuk pelaku pencurian tas milik Ny Muchmudah, 57, warga Pangreman RT 2/RW I, Kranggen Prajurit, Mojokerto, Jatim di Masjid Basis Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Kamis (28/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka Jaswandi, 31, warga Widoro, Sragen Wetan, Sragen terpaksa mendekam di penjara Mapolres Sragen.
Peristiwa itu bermula saat korban istirahat di masjid tersebut setelah melakukan perjalanan jauh. Korban meletakkan tasnya tak jauh dari lokasi istirahatnya.
Hal tersebut menjadi perhatian tersangka yang mengawasi gerak gerik korban. Saat korban lengah, tersangka langsung menyikat tas korban yang berisi KTP dan uang tunai Rp 440.000.
“Namun, saat korban hendak merampas tas itu, korban sadar dan berteriak maling. Warga di sekitar masjid langsung mencekal tersangka dan membawa ke Mapolsek Ngrampal. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani saat dijumpai Espos, Jumat (29/4/2011) siang.
(trh)