News
Rabu, 27 April 2011 - 12:44 WIB

LSPK tolak permohonan perlindungan Gayus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus Tambunan tidak dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terdakwa kasus mafia pajak dan mafia hukum tersebut, dinilai tidak mendapatkan ancaman serius dari pihak-pihak tertentu.

“Kita (LPSK) perhatikan tingkat ancaman pemohon (Gayus) Tidak ada ancaman yang signifikan yang dialaminya (Gayus),”kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, Rabu (27/4/2011).

Advertisement

Menurut Maharani, penolakan tersebut telah diputuskan dalam rapat paripurna komisioner LPSK, Selasa (26/4). Keputusan komisioner LPSK itu juga mempertimbangkan fakta bahwa kasus yang dilaporkan Gayus masih dalam tahap telaah dan belum ditingkatkan ke penyelidikan.

“Kasusnya di KPK masih tahap penelaahan. Belum masuk tingkat penyelidikan,”ungkapnya.

Maharani menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK sebelum memutuskan penolakan pemberian perlindungan kepada Gayus. Ia juga memastikan bahwa LPSK telah menghimpun informasi perihal ancaman kepada Gayus maupun kuasa hukumnya.

Advertisement

Gayus Tambunan melalui pengacaranya, Hotma Sitompoel, meminta perlindungan ke LPSK pada 7 Februari lalu. Perlindungan ini dinilai perlu karena Gayus hendak membongkar kasus mafia pajak terkait 151 perusahaan yang pajaknya diurus oleh Gayus.

Gayus yang telah divonis 7 tahun penjara oleh PN Jaksel ini berharap, LPSK dapat melindunginya dari segala tekanan pihak luar saat membongkar kasus mafia pajak tersebut.

(dtc/tiw)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Gayus LPSK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif