News
Selasa, 26 April 2011 - 13:35 WIB

Tersangka tolak hasil otopsi ulang Irzen Octa jadi barang bukti

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Pihak tersangka kasus dugaan pembunuhan Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank, menolak penggunaan hasil otopsi ulang sebagai barang bukti baru. Mereka beralasan otopsi pada 20 April 2011 tersebut tidak untuk keperluan hukum dan karenanya tidak sah dijadikan alat bukti.

“Kita keberatan terhadap otopsi ulang sebab itu bukan untuk keperluan penyelidikan. Kami nilai itu tidak sah dan tidak bisa dijadikan alat bukti buat proses hukum,” ujar Wirawan Adnan, kuasa hukum lima tersangka kasus Irzen Octa.

Advertisement

Penolakan tersebut disampaikannya dalam keterangan pers di RM Sari Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2011). Lima orang tersangka yang dia wakili adalah atas nama Humizar, Donald Bakara, Boy Tambunan, Arif Lukman dan Henry Waslinton.

Wirawan mengakui kliennya dalam pertemuan dengan Irzen Octa di Kantor Citibank memang sempat menggebrak meja dan menekuk bahu korban. Tetapi tindakan tersebut diyakini tidak menghilangkan nyawa Irzen Octa yang nilai tagihan kartu kreditnya membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta.

Lantas bagaimana dengan hasil otopsi yang menyatakan adanya kekerasan akibat benda tumpul dan bercak darah di gorden ruangan?

Advertisement

“Klien kami tidak melakukan pemukulan. Klien kami tidak bersalah atas sangkaan penganiayaan. Kami tegaskan, tidak ada kekerasan dengan benda tumpul. Soal temuan bercak darah, kita tidak tahu itu darah korban atau bukan,” jawab Wirawan.

“Kami belum mendapat informasi hasil otopsi dari penyidik. Nanti bila sudah ada, baru kami bisa memberikan tanggapan lebih lanjut,” tambahnya.

Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor Citibank di lantai lima, gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011) lalu. Irzen tewas di ruangan Cleo, usai diinterogasi debt collector mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.

Advertisement

Pihak keluarga meminta diadakannya otopsi ulang yang akhirnya digelar pada tanggal 20 April 2011 dengan membongkar makam Irzen Octa di pemakaman Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasil dari otopsi ulang ini akan diketahui dalam beberapa hari ke depan.

Meski dilakukan otopsi ulang, pihak kepolisian menegaskan tetap akan memegang hasil visum sebelumnya, bukan hasil otopsi ulang. Polisi akan menghubungkan visum yang telah dikantonginya dengan barang bukti lainnya. Sebab hasil otopsi atau visum hanya salah satu bukti saja. Sementara polisi telah mendapatkan barang bukti lainnya seperti keterangan saksi.

“Apa pun yang diberikan dokter ke kita, yang pro justitia atau permintaan kita, akan kita gunakan. Selain pro justitia tidak akan digunakan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

(dtc/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : Irzen Octa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif