Sragen (Solopos.com)--Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra menerbitkan surat perintah pemberhentian perkara (SP3) kasus pembunuhan di Dukuh Ngrunggah, Desa Slendro, Gesi, Sragen, Rabu (20/4/2011).
Penerbitan SP3 dilakukan lantaran pelaku pembunuhan, Kardi, 30, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan kayu di kandang kambing.
Kapolres menyimpulkan Kardi membunuh istrinya, Sariyem, 28, dalam kondisi tidak sadar karena terpengaruh ilmu hitam yang diperoleh dari Kalimantan.
“Kardi pernah merantau di Kalimantan selama enam tahun dan sepulangnya dari perantauan menjadi pemuda pendiam. Kardi ini pernah memakan kepala ayam yang masih hidup dan meminum darah ayam sebagai sarana memperkuat ilmu hitamnya. Motif pembunuhan yang dilakukan Kardi karena emosi berlebihan setelah cekcok dengan istrinya,” ujar Kapolres saat dijumpai wartawan di Kantor Kecamatan Sragen Kota.
(trh)