Solo (Solopos.com)--Mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Gunawan M Su’ud akhirnya dijebloskan ke Rutan kelas I Solo, Rabu (20/4) pukul 09.55 WIB. Mantan politisi PAN Solo tersebut divonis MA dalam kasus dugaan korupsi APBD Solo tahun 2003 berupa hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan ganti rugi yang telah diatur hakim majelis.
Mantan anggota Dewan itu awalnya mendatangi gedung Kejari Solo didampingi dua kuasa hukumnnya, TH Wahyu Winarto dan Setyoko. Mereka menumpang kendaraan pribadi. Setiba di gedung Kejari, Gunawan M Su’ud menemui Kasipidsus Kejari Solo, Sigit Kristanto guna menyelesaikan kepentingan administrasi.
Selanjutnya, Sigit Kristanto menggiring Gunawan M Su’ud ke Rutan kelas I Solo. Selama mendatangi Kejari, tak satupun anggota keluarga yang menyertai mantan politisi PAN itu. Hal yang sama juga terjadi saat Gunawan M Su’ud masuk ke Rutan Solo.
Tidak dilibatkannya anggota keluarga sepanjang tahap eksekusi memang menjadi keinginan Gunawan M Su’ud. Dirinya tidak ingin melibatkan keluarga dalam kasus dugaan korupsi yang sedang dihadapinya saat ini.
pso