Jakarta (Solopos.com)–PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) memastikan akan bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait divestasi 7% saham Newmont. Newmont siap melepas sahamnya ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) selaku pihak yang ditunjuk Kemenkeu untuk membeli saham divestasi.
Demikian disampaikan Public Relation Manager Newmont Rubi Purnomo, Selasa, Jakarta (19/4/2011). “Kami akan bekerjasama dengan PIP, pihak yang ditunjuk pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PIP ditunjuk pemerintah pusat terkait pembelian 7% saham divestasi Newmont tahun 2010. “Ini dilakukan untuk menuntaskan perjanjian jual beli saham tersebut sesuai dengan KK (Kontrak Karya),” jelas Rubi.
Seperti diketahui, Senin (18/4/2011) sempat dipastikan bahwa pihak Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan akan membeli 7% saham divestasi tersebut. Namun, kabar terakhir yang diterima, Menteri ESDM selaku pemegang kuasa pertambangan mengirimkan surat kepada Menkeu untuk meminta supaya proses pembelian divestasi saham diundur 30 hari ke depan yang seharusnya jatuh pada hari ini 19 April 2011.
Perpanjangan waktu tersebut dilakukan karena adanya berbagai pertimbangan yang disinyalir perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat. Kemarin sempat terjadi aksi massa di kawasan pertambangan Newmont Sumbawa Barat, yang mendesak agar sisa divestasi saham 7% diserahkan pemerintah kabupaten Sumbawa Barat NTB.
(dtc/tiw)