News
Sabtu, 16 April 2011 - 10:36 WIB

Penyidik berencana ambil laporan harta Cirus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Penyidikan kasus Jaksa Cirus Sinaga terus dilakukan. Setelah melakukan penangkapan terhadap jaksa kasus Antasari itu, penyidik berencana akan mengambil laporan harta kekayaan Cirus.

“Rencananya, mau ambil dokumen ke rumah Cirus. Dokumen itu sebenarnya arsip harta kekayaan yang dimiliki Cirus,” kata pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga, saat dihubungi, Sabtu (16/4/2011).

Advertisement

Parlindungan berkilah apa yang dilakukan penyidik sebagai suatu penyitaan. Ia juga membantah akan ada kabar penggeledahan di rumah Cirus.

“Kemarin kan ada pertanyaan. Berapa harta kekayaan kamu? Terus kata Cirus tidak hapal satu-satu dengan rinci. Ya saya kasih usul saja bacakan saja dokumen laporan harta kekayaan. Nah, dokumen itu ada di rumah di Petukangan,” papar dia.

Terkait jadwal pemeriksaan hari ini, lanjut Parlindungan, Cirus tetap akan menjalani pemeriksaan namun belum diketahui kapan akan dimulai. “Masih ada untuk memperdalam pertanyaan-pertanyaan kemarin. Tapi ini saya masih tunggu kabar dari Bareskrim,” ujarnya.

Advertisement

Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Cirus, Jumat (15/4) pukul 22.00 WIB. Untuk 1 x 24 jam, penyidik mempunyai kewenangan untuk memeriksa Cirus di Bareskrim.

Sebelumnya Cirus diperiksa selama 12 jam dengan 20 lebih pertanyaan yang harus dijawab. Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Polri menduga mantan jaksa kasus Antasari itu menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.

Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.

Advertisement

(dtc/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : Cirus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif