News
Selasa, 12 April 2011 - 12:48 WIB

Citibank hapus seluruh utang Irzen Octa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Pihak Citibank akhirnya menghapuskan seluruh utang Irzen Octa, nasabahnya yang meninggal ketika dalam proses penyelesaian kewajiban. Utang Irzen dihapuskan oleh Citibank meski yang bersangkutan tidak mengikuti proteksi credit shield.

“Kami menghapuskan seluruh tagihan almarhum Irzen,” ujar Vice President Customer Care Center Head Citibank, Hotman Simbolon, Selasa (12/4/2011).

Advertisement

Penghapusan seluruh kewajiban Irzen Octa juga tetap dilakukan meski yang bersangkutan tidak mengikuti credit shield. Selain itu, ketentuan credit shield atau perlindungan kepada nasabah kartu kredit juga otomatis tidak berlaku jika nasabah menunggak pembayaran.

“Meski demikian, kita tetap menghapuskan seluruh kewajiban almarhum,” tambah Hotman.

Seperti diketahui, Irzen yang juga merupakan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) yang tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.

Advertisement

Korban pada Selasa (29/3/2011) pagi mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.

Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 orang yang merupakan 2 orang debt collector dan 1 orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.

Pihak Citibank sebelumnya menyatakan akan memberikan keringanan berupa  penghapusan 40% utang pokoknya. Namun ternyata dalam proses negosiasi tersebut, Irzen meninggal dunia dan kini sedang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Empat tersangka sudah ditahan terkait meninggalnya Irzen tersebut.

Advertisement

Selain ‘direpotkan’ oleh urusan kepolisian, Citibank juga menghadapi ‘sanksi’ berupa larangan menjual Citigold dan penggunaan debt collector untuk penagihan kreditnya. Larangan menggunakan pihak ketiga dalam proses penagihan utang tersebut diterapkan BI tidak hanya kepada Citibank, tapi juga bank-bank lainnya.

Terkait larangan tersebut, Director Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya mengatakan pihaknya akan mengikuti semua perintah BI. Pihak Citibank untuk saat ini menghentikan proses penagihan dengan menggunakan pihak ketiga.

“Kami pasti mematuhi, melaksanakan yang diinstruksikan oleh BI. Kegiatan collection sudah berhenti sejak Senin, atau setelah keluarnya ketentuan BI Jumat lalu. Kita stop dulu,” ujar Ditta.

(dtc/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : Citibank Irzen Octa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif