News
Kamis, 7 April 2011 - 03:27 WIB

Enam mantan eks-legislator bakal dijebloskan ke penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo segera memanggil enam mantan anggota DPRD periode 1999-2004, yakni Satryo Hadinagoro cs dalam waktu dekat. Pemanggilan itu menyusul sudah diterimanya secara resmi surat pemberitahuan sekaligus salinan putusan MA yang memvonis para terdakwa kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003, Satryo Hadinagoro cs berupa hukuman satu tahun penjara.

Menurut Kasipidsus, Sigit Kristanto Kejari secara resmi menerima surat pemberitahuan turunnya kasasi MA dari Pengadilan Negeri (PN) Solo per Rabu (6/4/2011) pukul 08.00 WIB. Surat pemberitahuan sekaligus salinan putusan itu bakal digunakan acuan utama guna mengeksekusi Satryo Hadinagoro cs dijebloskan ke Rutan kelas I Solo.

Advertisement

“Kami akan prosedural, artinya kalau surat dan salinan putusan itu sudah kami terima, otomatis kami akan melakukan putusan kasasi secepatnya,” katanya saat ditemui, Rabu .

Lebih lanjut dia mengatakan, surat panggilan terhadap Satryo Hadinagoro cs untuk merealisasikan putusan kasasi sudah disiapkan. Diharapkan, surat panggilan tersebut segera mendapatkan persetujuan Kajari.

“Saya sudah laporkan ke pimpinan terkait turunnya kasasi itu. Saat ini, kami akan menunggu petunjuk pimpinan dengan menggelar rapat internal. Prinsipnya, eksekusi harus dilakukan secepatnya,” katanya.

Advertisement

Saat disinggung kapan perkirakan eksekusi dilakukan, Sigit Kristanto enggan mengomentari lebih lanjut. Pasalnya, hal tersebut masih dalam penggodokan internal Kejari.

Keenam mantan legislator yang bakal mendekam di penjara, yakni Gunawan M Su’ud, Zaenal Arifin, M Sahil Al Hasni, KRMH Satryo Hadinagoro, Bambang Rusiantono EMT, James A Pattiwael SE. Mereka dinyatakan bersalah oleh MA dalam kasus dugaan korupsi dana APBD.

Selain divonis satu tahun penjara, keenam mantan anggota DPRD itu juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta dan biaya ganti rugi yang besarnya berbeda-beda satu sama lain.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif