News
Kamis, 31 Maret 2011 - 11:00 WIB

Sidang kerusuhan Temanggung digelar serentak di 6 ruang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)–Sidang kasus kerusuhan Temanggung hari ini, Kamis (31/3/2011) digelar serentak di 6 ruang di Pengadilan Negeri (PN Semarang).

Sidang yang sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dipimpin oleh 8 majelis hakim. Sementara para terdakwa didampingi oleh 40 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Kasus Temanggung. Sementara berdasarkan pantuan Espos, sidang sendiri mendapat pengamanan ketat.

Advertisement

Dalam kesempatan itu pengacara salah satu terdakwa,yakni  Shihabudin, Shahir mengungkapkan akan mengajukan penangguhan kepada Sahihabudin.

Seperti diketahui polisi yang melakukan penyelidikan kasus tersebut menetapkan 25 orang tersangka yakni Sukeni, Suranto, Nur Hamid Purwadi, Ngahatun, Muhasim Al Sim, Paten, Nurani, Ahmad Faro’l, Agus Prihanto, Aziz Zaenal Arifin.

Selain itu ada pula Syihabudin, Lutfi Hakim Aziz, Muhammad Syaiful Mujab, Abdul Kholik, Tarmudi, Muhaya, Musleh Al Muslih, Pariyo, Sofyanto, Nur Chotib, Suprihanto, Samsudin, Ihwan, Bambang Waluyo dan Anas Tohir.

Advertisement

(oto)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif