Kamis, 31 Maret 2011 - 22:08 WIB

LPSK : "korban Century, silakan laporkan kerugiannya"

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan jika ada korban kasus bailout Bank Century, untuk melaporkan dan menuntut ganti rugi. Ketua LPSK Abdul Haris Semendaway di kantor PPATK Jakarta, Kamis (31/3) mengungkapkan, pihaknya dapat memfasilitasi ganti rugi nasabah Bank Century.

Advertisement

Menurut Abdul, korban tersebut dapat difasilitasi LPSK dengan dua cara. Pertama, LPSK akan memfasilitasi bersamaan dengan kasus pidana yang diperiksa. Kedua, jika perkara pokok sudah diputuskan dan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka bisa difasilitasi dengan permohonan ke pengadilan. Meski demikian, Abdul mengungkapkan, hingga kini belum ada satu pihak pun yang melaporkan diri sebagai korban dari kasus Bank Century. Karena itu. dua cara itu belum dapat digunakan dengan maksimal. [miol/tna]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif