Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Perkeretapian Soemino Eko Saputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi kereta rel listrik (KRL) asal Jepang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya hari ini , Kamis (31/3) mengungkapkan, Soemito datang sejak pukul 09.15 pagi dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula ketika Jepang memberikan bantuan KRL ke Kementerian Perhubungan (Kemhub) pada 2006-2007 dengan nilai proyek mencapai Rp 48 miliar. Diduga dalam proyek tersebut telah terjadi penggelembungan anggaran mencapai 9 juta yen. Tersangka Soemino, yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2009 lalu. [KCM/lia]