Kamis, 31 Maret 2011 - 14:27 WIB

KPK kembali periksa mantan Dirjen Perkeretapian

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Perkeretapian Soemino Eko Saputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi kereta rel listrik (KRL) asal Jepang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya hari ini , Kamis (31/3) mengungkapkan, Soemito datang sejak pukul 09.15 pagi dengan didampingi kuasa hukumnya.

Advertisement

Kasus ini bermula ketika Jepang memberikan bantuan KRL ke Kementerian Perhubungan (Kemhub) pada 2006-2007 dengan nilai proyek mencapai Rp 48 miliar. Diduga dalam proyek tersebut telah terjadi penggelembungan anggaran mencapai 9 juta yen. Tersangka Soemino, yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2009 lalu. [KCM/lia]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif