Kamis, 31 Maret 2011 - 21:30 WIB

KPK diminta periksa Hatta Rajasa

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memeriksa mantan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa. Hatta yang saat ini menjabat sebagai Menko Perekonomian, dianggap mengetahui kasus korupsi pengadaan KRL hibah dari Jepang tahun 2006-2007. Hal tersebut diungkapkan Advokat Tumpal Hutabarat di Gedung KPK Kamis (31/3).

Tumpal merupakan kuasa hukum dari tersangka kasus ini, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro. Tumpal mengatakan, pengadaan KRL tersebut atas perintah dan persetujuan Hatta saat itu. Di saat Indonesia tengah membutuhkan KRL, Hatta mengutus Soemino terbang ke Jepang untuk melakukan survey. Soemino yang dijadikan tersangka sejak 24 November 2009, diduga telah menunjuk langsung perusahaan SUMITOMO untuk pelaksanaan KRL tersebut. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 20 miliar. KPK telah menahan Soemino di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak saat ini. [dtc/tna]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif