News
Kamis, 31 Maret 2011 - 10:12 WIB

Kompak dengan pengacara, Ba'asyir walk out sidang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir walk out dari ruang sidang setelah meminta izin Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro. Ba’asyir kompak dengan semua kuasa hukumnya yang sejak sidang sebelumnya juga walk out gara-gara menolak teleconference saksi.

Sidang dengan agenda keterangan saksi itu dimulai pukul 09.10 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2011).

Advertisement

Saat awal sidang, hakim mempersilakan Ba’asyir yang akan menyampaikan uneg-uneg. “Saudara katanya akan menyampaikan pernyataan,” kata hakim sambil mempersilakan Ba’asyir.

Lalu Ba’asyir membacakan pernyataannya. Berikut ini pernyataan tertulis Ba’asyir yang dibacakannnya di muka sidang:

Advertisement

Lalu Ba’asyir membacakan pernyataannya. Berikut ini pernyataan tertulis Ba’asyir yang dibacakannnya di muka sidang:

Kepada majelis hakim pemeriksa perkara, perihal izin meninggalkan sidang. Sehubungan dengan proses persidangan saya, saya minta kepada saudara ketua majelis hakim untuk tidak ikut persidangan.

Poin pertama, bahwa benar saya bersedia hadir untuk mendengarkan saksi non teleconfenrece, tapi setelah berdiskusi dengan penasihat hukum saya, saya sadar.

Advertisement

Poin ketiga, majelis hakim tidak netral karena menerima permintaan jaksa, dengan mengabulkan dan memberi izin dilakukannya teleconference dan mengabaikan penolakan dari penasihat hukum saya.

Selain itu, majelis hakim juga tidak memberikan alternatif lain. Padahal menurut pasal 170 KUHAP ada cara lain yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Poin keempat, majelis hakim mengabaikan penasihat hukum saya. Ini bermakna majelis hakim berada di bawah pengaruh pihak inisiator perkara ini dalam hal ini adalah polisi atau Densus 88.

Advertisement

Agar tetap kompak saya tidak mengambil keputusan berbeda dengan penasihat hukum saya. Saya minta izin untuk tidak mengikuti agenda sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum.

Kecuali saudara jaksa menghadirkan saksi ahli tentang Ihdad (persiapan latihan militer), maka saat saya diminta keterangan, saya akan hadir.”

Hakim lalu membela diri. Menurut hakim, seharusnya Ba’asyir mendengarkan saksi teleconference lebih dulu kemudian setelah itu bisa menghadirkan saksi meringankan.

Advertisement

“Penjelasan dari penasihat hukum saudara itu kurang komprehensif. Saudara itu berhak menghadirkan saksi meringankan (ade charge). Saudara berhak itu setelah agenda saksi dari saudara jaksa ini selesai saudara bisa menghadirkan saksi yang meringankan bagi saudara. Pemahaman ini yang belum dijelaskan penasihat hukum kepada saudara,” kata hakim.

“Perdebatan ini tidak usah diperpanjang lagi. Silakan saudara mendikusikannya lagi dengan penasihat hukum. Majelis hakim tetap memberikan kesempatan yang seluas-luasnya buat saudara apakah akan tetap pada keterangan saudara atau tidak,” imbuh hakim.

Ba’asyir lalu menyerahkan salinan surat pernyataan yang dia bacakan kepada hakim dan jaksa. Ba’asyir lalu meninggalkan sidang dengan dikawal polisi.

Kemudian sidang dimulai lagi tanpa Ba’asyir dan kuasa hukumnya. Agendanya mendengarkan saksi pertama bernama Bahrum.

(dtc/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : Ba'asyir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif