Jakarta [SPFM], Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan memfasilitasi permintaan pihak keamanan Indonesia untuk mengupayakan ekstradisi Umar Patek. Juru bicara Kemenlu Michael Tene Kamis (31/3) mengatakan, hingga kini belum ada permintaan ekstradisi terhadap Umar Patek yang ditangkap aparat keamanan Pakistan. Pihaknya masih menunggu proses konfirmasi tentang kebenaran Umar Patek yang sedang dilakukan kepolisian.
Tene mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh, terhadap kepastian dikembalikannya Umar Patek ke Indonesia. Apalagi, sejumlah negara juga berminat terhadap Umar Patek termasuk Amerika dan Filipina. Dia melanjutkan, hingga kini Kementerian Luar Negeri belum bisa memastikan ada negara lain yang berminat dengan Umar Patek. [tempo/tna]