Rabu, 30 Maret 2011 - 15:42 WIB

Wakil Kepala Cabang BNI 46 Margonda, diduga terlibat pemalsuan kredit

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Wakil Kepala Cabang BNI 46 Margonda, Simprug, Jakarta Selatan, berinisial JKD dibekuk aparat Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Polda Metro Jaya, Selasa (29/3). JFD diduga terlibat pemalsuan kredit melalui Sentra Kredit Menengah (SKM). Kepala Satuan Fismondev Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar di Jakarta Rabu (30/3) mengatakan, tersangka JKD diduga terlibat dalam upaya pencairan kredit palsu, sebesar  4,5 miliar rupiah. Selain JKD, polisi juga menangkap 4 warga sipil lainnya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aris mengungkapkan, tersangka JKD bekerjasama dengan 4 tersangka lain, untuk memalsukan telex SKM. Mereka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang No 10 tahun 1998, tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.[dtc/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif