News
Rabu, 30 Maret 2011 - 21:07 WIB

Pesta SS, empat sopir diringkus polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Aparat satuan Narkoba Polresta Solo meringkus empat tersangka yang sedang asyik menggelar pesta sabu-sabu (SS) di Jagalan RT 2/RW XII, Jebres, Solo beberapa hari kemarin. Dari tangan para tersangka yang
bekerja sebagai sopir itu, polisi menemukan SS seberat hampir 0,5 gram di lokasi penggerebekan.

Menurut Kasubag Humas, AKP Edi Wibowo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana penangkapan keempat tersangka murni hasil pengembangan petugas Narkoba. Sejumlah anggota yang disebar semula mencurigai seorang sopir Angkot bernama Joko Santoso alias Paimo Krete, 35, warga Palur, Mojolaban, Sukoharjo.

Advertisement

Nama tersebut dikenal di internal Polresta Solo sebagai pemakai sekaligus pengedar SS. Hasil pengembangan diketahui, Joko sering melakukan transaksi melalui telepon dengan seorang bandar besar di kawasan Solo.

Setelah dilakukan penelusuran, Satnarkoba mendapatkan informasi, Joko baru saja melakukan transaksi Narkoba di Jagalan awal pekan kemarin. Kala itu, Joko bersama-sama tiga temannya, yakni Ngadiman alias Badrun, 32,
warga asli Mranggan, Polokarto, Sukoharjo; Sumidi alias Dadang, 38, warga Mranggan, Polokarto, Sukoharjo; Sigit, 41, warga Mranggan, Polokarto, Sukoharjo. Mereka ditangkap petugas saat menggelar pesta SS di rumah kontrakan milik Ngadiman di Jagalan, Jebres.

“Saat digerebek beberapa hari kemarin ditemukan SS seberat 0,25 gram dan 0,19 gram. Waktu itu mereka sudah tidak melarikan diri karena memang sedang fly dan lokasi TKP sudah dikepung,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan, keempat tersangka tersebut berperan sebagai pemakai. Mereka mengumpulkan uang bersama-sama untuk mendapatkan barang haram dari seseorang yang diduga bandar SS di Kota Bengawan. Untuk mendapatkan SS, mereka harus menyediakan uang senilai Rp 700.000. Uang itu berasal dari tersangka Joko (Rp 300.000) dan hasil patungan senilai Rp 400.000. Sejauh ini, keberadaan bandar yang masih dirahasiakan itu sedang dalam pengejaran petugas.

pso

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jagalan Pesta Sabu Sopir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif