Soloraya
Rabu, 30 Maret 2011 - 22:41 WIB

Komisi D Wonogiri temukan proyek APBN-P SDKR langgar batas waktu

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Komisi D DPRD Wonogiri mengaku kecewa dengan pelaksanaan proyek bantuan APBN Perubahan (APBN-P) 2010 untuk pengadaan buku dan alat peraga SD kelas rendah (SDKR). Pasalnya, barang yang dikirim rekanan hingga batas akhir pelaksanaan, Minggu (27/3/2011) lalu, banyak yang belum lengkap.

Fakta tersebut diperoleh Komisi D DPRD setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah sekolah, Selasa-Rabu (29-30/3/2011). Dalam Sidak tersebut para anggota Komisi D dibagi dalam dua tim. Satu tim bertandang ke lima SD di Eromoko, Baturetno dan Giriwoyo. Sedangkan tim lainnya bertandang ke tiga SD di Kismantoro.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi D, Ngadiyono yang kemarin ikut tim yang Sidak ke Eromoko, Baturetno dan Giriwoyo, kepada wartawan, Rabu, mengungkapkan temuan itu ada di hampir semua SD yang didatangi Sidak. “Ada yang kurang lengkap 10% dan ada pula yang masih kurang 40%. Padahal waktu pengerjaannya, yang dimulai Januari 2011 sudah berakhir 27 Maret lalu. Hal yang sangat kami sayangkan adalah soal naskah PKS itu,” jelas Ngadiyono. Dia mengharapkan Disdik segera mengkoordinasikan soal PKS itu dengan rekanan.

Sementara itu, Ketua Komisi D DRPD, Martanto yang Sidak ke Kismantoro mengungkapkan temuan serupa, yakni barang belum dikirim lengkap kendati batas waktunya sudah berakhir. “Barang yang belum lengkap terutama adalah alat peraga edukasi dalam ruangan. Sedangkan buku-bukunya belum dicek secara tuntas apakah sudah sesuai spesifikasi atau belum,” ujar anggota Fraksi PDIP itu.

Martanto menambahkan dari Sidak kemarin juga diketahui dalam proyek itu pihak sekolahlah yang proaktif, bahkan sampai mendatangi rumah rekanan untuk mengambil barang. Sementara pengawasan dari Disdik, menurutnya, masih kurang. “Hasil klarifikasi kami di sekolah, ternyata Disdik belum pernah monitoring langsung ke lapangan. Mereka hanya minta laporan dari bawah,” jelasnya.

Advertisement

Terpisah, Sekretaris Disdik, Soesetijo mengatakan sebelum batas akhir pengerjaan proyek, semua kepala sekolah penerima bantuan sudah dikumpulkan dan diberi pengarahan. Intinya, kalau sampai batas akhir proyek belum terpenuhi 100%, rekanan harus dijatuhi denda. Perhitungannya, satu per 1.000 dikalikan nilai kontrak, dikalikan jumlah hari keterlambatan. “Kalau belum selesai, itu akan menjadi tanggung jawab antara sekolah dengan pihak rekanan untuk segera menyelesaikan,” tandas Soesetijo.

(shs)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif