News
Rabu, 30 Maret 2011 - 04:28 WIB

Kamis (31/3), PN Semarang gelar sidang kasus kerusuhan Temanggung

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)--Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengagendakan akan menggelar sidang perdana terhadap 25 orang terdakwa kasus kerusuhan Temanggung pada Kamis (31/3).

Kepala Humas PN Semarang Sugeng Hiyanto menyatakan enam hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan kasus kerusuhan Temanggung tersebut.

Advertisement

“Sidang perdana kasus kerusuhan Temanggung dilaksanakan Kamis depan (31/3),” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (29/3/2011).

Menurutnya, persidangan terhadap 25 orang terdakwa dilaksanakan secara serentak menggunakan semua ruang sidang yang ada di PN Semarang.

Berkas para tersangka dibagi menjadi tujuh surat dakwaan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam aksi kerusuhan di Temanggung 8 Februari 2011.

Advertisement

“Karena jumlah hakim hanya enam orang, nantinya ada satu hakim menangi dua berkas tersangka,” ujarnya.

Terkait pengamanan jalannya persidangan, Sugeng menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan TNI.

“Pengamanan sudah siap. Berharap persidangan berjalan lancar dan aman,” harapnya.

Advertisement

oto

Advertisement
Kata Kunci : Kisruh Temanggung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif