Jakarta [SPFM], Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kembali menjalani pemeriksaan, usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi, pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia. Hari mengaku, ia pasrah dengan sangkaan atas dirinya, dan akan mengikuti alur hukum yang telah ditetapkan. Namun pihaknya tetap akan berupaya membela diri, dengan dibantu para pengacaranya. Juru Bicara KPK Johan Budi dikantor KPK Rabu (30/3) mengatakan, Hari Sabarno akan diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.[vivanews/hen]