Selasa, 29 Maret 2011 - 19:15 WIB

Yusuf Supendi jerat Presiden PKS dengan pasal ITE

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Yusuf Supendi akhirnya resmi melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq kepada Mabes Polri atas tuduhan penyebaran fitnah. Dia menggunakan aturan dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/195/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011, Luthfi dilaporkan atas tuduhan melakukan fitnah karena menyebut Yusuf telah berkolaborasi dengan BIN untuk menghancurkan PKS. Tuduhan fitnah dikirimkan melalui SMS yang diterima Yusuf pada Juni 2010.

Advertisement

Kuasa Hukum Yusuf Ahmad Rifai usai melapor ke Bareskrim Selasa (29/3) mengatakan, pihaknya telah melampirkan 143 halaman yang isinya SMS bernada ancaman. Pesan SMS itu diterima pada periode Juni-Juli 2010. [dtc/tna]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif