Revisi Undang-undang Nomor 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengkhawatirkan sejumlah kalangan. Salah satu kekhawatiran itu adalah kemungkinan pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum.
Kekhawatiran tersebut dilontarkan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/3). Menurut Febri, dalam revisi itu tersingkap untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp. 25 juta bisa dihentikan penuntutan, asalkan pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi. Namun, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pelaku bisa saja dilepaskan dari penuntutan, tapi kemungkinan bisa juga bisa dihukum dengan denda yang tinggi. Nah, bagaimana menurut Anda ? Apakah hal ini bisa menimbulkan efek jera atau malah sebaliknya
Pendapat, komentar Anda bisa disampaikan saat Dinamika 103 edisi Rabu (30/3) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, o81226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367 [SPFM/ary]