Selasa, 29 Maret 2011 - 22:14 WIB

Korupsi di bawah Rp 25 juta, denda atau penjara ?

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Revisi  Undang-undang Nomor 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengkhawatirkan sejumlah kalangan. Salah satu kekhawatiran itu adalah  kemungkinan pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum.

Kekhawatiran tersebut dilontarkan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/3). Menurut Febri, dalam revisi itu tersingkap untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp. 25 juta bisa dihentikan penuntutan, asalkan pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi. Namun, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pelaku bisa saja dilepaskan dari penuntutan, tapi kemungkinan bisa juga bisa dihukum dengan denda yang tinggi.  Nah, bagaimana menurut Anda ? Apakah hal ini bisa menimbulkan efek jera atau malah sebaliknya

Advertisement

Pendapat, komentar Anda bisa disampaikan saat Dinamika 103 edisi  Rabu  (30/3) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, o81226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367 [SPFM/ary]

Korupsi di bawah Rp 25 juta, denda atau penjara ?

Revisi Undang-undang Nomor 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengkhawatirkan sejumlah kalangan. Salah satu kekhawatiran itu adalah pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum. Kekhawatiran itu dilontarkan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/3). Menurut Febri, dalam revisi itu tersingkap untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp. 25 juta bisa dihentikan penuntutan, asalkan pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi. Namun, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pelaku bisa saja dilepaskan dari penuntutan, tapi kemungkinan bisa juga bisa dihukum dengan denda yang tinggi. Nah, bagaimana menurut Anda ? Apakah hal ini bisa menimbulkan efek jera atau malah sebaliknya ?

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif