Soloraya
Selasa, 29 Maret 2011 - 22:02 WIB

Gugatan ahli waris Sriwedari ke Pemkot dinilai salah alamat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Gugatan ahli waris tanah Sriwedari yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dinilai salah alamat.

Hal itu dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, Untara saat dimintai tanggapan ihwal gugatan salah satu ahli waris Sriwedari, Ny RA Suharmi Cs Cq HM Anwar Rahman. Ny RA Suharmi Cs mendesak Pemkot Solo segera menyerahkan tanah sengketa seluas 99.889 meter persegi yang dianggap milik RMT Wirjodiningrat tersebut kepada ahli waris.

Advertisement

Kendati demikian, Untara menegaskan Pemkot tetap akan menghadapi gugatan ahli waris tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Untara menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) atas tanah Sriwedari adalah memenangkan gugatan ahli waris. Artinya, Hak Pakai (HP) 11 dan 15 Pemkot atas tanah tersebut harus dicabut.

“Tetapi setelah dicabut HP ini, tidak lantas tanah itu langsung menjadi hak ahli waris, melainkan statusnya kembali menjadi tanah negara. Dengan demikian, baik Pemkot maupun ahli waris tidak berhak mengklaim kepemilikan tanah, sehingga apabila ahli waris kembali melakukan gugatan atas tanah tersebut, ya salah alamat,” ungkap Untara kepada wartawan di Balaikota.

Advertisement

Lebih lanjut Untara mengatakan dengan adanya status tanah negara tersebut, apabila ada pihak yang ingin mengelola tanah tersebut harus mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dengan pencabutan HP 11 dan 15 nantinya, bisa dikatakan tanah itu bebas, menjadi tanah negara. Baik ahli waris maupun Pemkot sama-sama tak memiliki hak, sehingga kalau ada yang memang ingin mengajukan pengelolaan tanah tersebut ya harus memprosesnya di BPN,” imbuhnya.

Sebelumnya, Walikota Solo, Joko Widodo, itu menyatakan Pemkot Solo tetap berpegang pada keputusan perdata yang telah ditetapkan pengadilan atas status tanah Sriwedari. Walikota menanggapi dingin gugatan Ny RA Suharni Cs Cq HM Anwar Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/3) lalu. Suharni mengklaim sebagai ahli waris sah pemilik tanah Sriwedari.

Advertisement

sry

Advertisement
Kata Kunci : Konflik Solo Sriwedari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif