Senin, 28 Maret 2011 - 19:35 WIB

Penataan reklame semrawut, biro iklan terancam

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Kesemrawutan penataan reklame di Kota Solo menyebabkan kontrak pelaku biro iklan terancam. Hal ini mengemuka dalam pertemuan internal Asosiasi perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asspro) di Gedung Kesenian Solo Senin (28/3). Kepala Divisi Pengembangan Outdoor Asspro Gindha Ferachtriawan mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu untuk dibenahi terkait penataan titik-titik reklame di Kota Solo. Dia mencontohkan di kawasan Slamet Riyadi, dari 31 titik reklame hanya 11 yang dilelang, sedangkan sisanya berdiri di lahan pribadi.

Menurut Ginda, bermunculannya titik-titik reklame baru diluar kontrol pemerintah, dapat menjadi ancaman tersendiri bagi Asspro. Kondisi itu, menurut Gindha, akan mengurangi kepuasan klien sekaligus mengurangi potensi pendapatan asli daerah Kota Solo.

Advertisement

Untuk itu, menurut rencana Asspro akan berdiskusi dengan melibatkan DPRD dan Pemkot Solo Kamis (31/3) mendatang. Tujuan dari diskusi tersebut adalah mendesakkan poin-poin krusial sebelum Raperda Penataan Reklame disahkan. Sebagaimana diketahui, Raperda Penataan Reklame saat ini dalam tahap penyerapan aspirasi atau hearing. [SPFM/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif