Senin, 28 Maret 2011 - 08:50 WIB

Adanya wewenang penyadapan dinilai rawan penyimpangan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (SPFM), Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen, yang memasukan pasal adanya wewenang penyadapan, dinilai akan rawan terjadi penyimpangan. Wakil Ketua I Bidang Internal Komnas HAM, Ridha Saleh Senin (28/7) mengatakan, perlu adanya mekanisme, serta aturan yang jelas, untuk mengawasi kewenangan itu. Secara berkala juga harus ada yang memonitor, seluruh penyadapan yang dilakukan oleh Intelijen.

Ridha mengaku, dirinya bukan tidak setuju dengan wewenang penyadapan itu. Sebab  wewenang tersebut wajar dimiliki oleh intelijen. Meski demikian, Ridha berharap, RUU tersebut dapat menjadikan intelijen, sebagai sebuah badan negara yang professional. (dtc/hen)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif