Jakarta [SPFM], Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah pelemahan dalam revisi Undang-undang No 31/1999/ tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun pemerintah. Salah satunya pelaku kasus korupsi di bawah 25 juta rupiah akan dilepaskan dari jerat hukum. Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor ICW Minggu (27/3) mengatakan, alasan dibebaskannya pelaku korupsi di bawah 25 juta rupiah adalah apabila pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi. Selain itu apabila pelaku korupsi tersebut telah mengaku bersalah atas perbuatannya.
Febri meminta pemerintah tidak melihat korupsi dari jumlah uang yang dikorupsi, melainkan harus dari unsur jahat dan tercelanya perbuatan yang dilakukan para tersangka. Febri juga mengungkapkan ketidakmengertian pemerintah memahami Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dalam merevisi UU No 31/1999. Pemerintah berencana menghapus unsur “merugikan keuangan negara” yang diatur dalam pasal 2 UU tersebut. Sementara UNCAC memperluas definisi “merugikan keuangan negara” itu menjadi “merugikan keuangan publik”. [dtc/tna]