JAKARTA [SPFM], Pemerintah kini tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pembahasan muncul usulan, ancaman hukuman mati yang diberlakukan pada terdakwa korupsi akan dihilangkan.
Terkait hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan upaya penghilangan ancaman hukuman mati yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 . Peneliti ICW, Donal Fariz dalam keterangan persnya Minggu (27/3) berpendapat, ancaman hukuman mati tetap harus dipertahankan untuk menekan potensi terjadinya korupsi. Hal ini dirasa penting, melihat potensi korupsi yang berkembang pesat di Indonesia. [dtc/dev]