Minggu, 27 Maret 2011 - 15:33 WIB

Hukuman mati bagi koruptor terancam hilang

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA [SPFM], Pemerintah kini tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Dalam pembahasan muncul usulan, ancaman hukuman mati yang diberlakukan pada terdakwa korupsi akan dihilangkan.

Terkait hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan upaya penghilangan ancaman hukuman mati yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 . Peneliti ICW, Donal Fariz dalam keterangan persnya Minggu (27/3) berpendapat, ancaman hukuman mati tetap harus dipertahankan untuk menekan potensi terjadinya korupsi. Hal ini dirasa penting, melihat potensi korupsi yang berkembang pesat di Indonesia. [dtc/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif