JAKARTA [SPFM], Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelejen Negara yang saat ini tengah dibahas Pemerintah dan DPR, banyak memuculkan kontroversi. Pasalnya, RUU Intelijen ini dikhawatirkan dapat melemahkan penegakkan hak asasi manusia (HAM).
Pengamat politik Bima Arya Sugiarto Jumat (25/3) mengatakan, ada dua poin krusial dalam RUU Intelejen. Antara lain kewenangan untuk menyadap serta kewenangan untuk menangkap. Menurut Bima kedua poin itu menjadi hal yang sensitive, jika badan intelijen ini memiliki kekuatan yang melebihi lembaga atau aparat lain, seperti polisi, atau kejaksaan.
Sementara itu, terkait kewenangan penyadapan, menurut Bima, masih bisa dipahami. Namun demikian, ia mengatakan RUU Intelijen sebaiknya tidak tumpang tindih dengan UU lainnya yang sudah ada, seperti UU Kerahasiaan Negara. [miol/dev]