Sabtu, 26 Maret 2011 - 08:25 WIB

Dua Poin Krusial RUU intelijen

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA [SPFM], Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelejen Negara yang saat ini tengah dibahas Pemerintah dan DPR, banyak memuculkan kontroversi. Pasalnya, RUU Intelijen ini dikhawatirkan dapat melemahkan penegakkan hak asasi manusia (HAM).

Pengamat politik Bima Arya Sugiarto Jumat (25/3) mengatakan, ada dua poin krusial dalam RUU Intelejen. Antara lain kewenangan untuk menyadap serta kewenangan untuk menangkap. Menurut Bima kedua poin itu menjadi hal yang sensitive, jika badan intelijen ini memiliki kekuatan yang melebihi lembaga atau aparat lain, seperti polisi, atau kejaksaan.
Sementara itu, terkait kewenangan penyadapan, menurut Bima, masih bisa dipahami. Namun demikian, ia mengatakan RUU Intelijen sebaiknya tidak tumpang tindih dengan UU lainnya yang sudah ada, seperti UU Kerahasiaan Negara. [miol/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif