Jakarta [SPFM], Pengacara Eddie Widiono–Maqdir Ismail mengaku kecewa atas penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari, sejak kemarin (24/3). Maqdir pada Kamis malam (24/3) menegaskan, tidak ada alasan subyektif dari KPK untuk menahan Eddie Widiono. Sebab menurutnya, Edi tidak mungkin melarikan diri sebab ia telah dicekal, dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena semuanya sudah disita oleh KPK.
Menurut Maqdir, Eddie sendiri menyetujui kebijakan roll out Computer Information System (CIS) Rencana Induk Sistem Informasi (RISI), diusut terlebih dahulu. Sebagaimana diberitakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan, Eddie Widiono diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, meskipun tidak pernah jelas siapa kawan pesertanya.[miol/dev]