Jumat, 25 Maret 2011 - 16:32 WIB

Nanan enggan komentari vonis Susno

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Nanan Soekarna enggan mengomentari hal tersebut. Nanan, saat berada di sela-sela peresmian Oesman Sapta Odang (OSO) Sport Center di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/3) tetap berkeras untuk berkomentar.

Sebagaimana diketahui, Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Pada Kamis (24/3) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis terhadap Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar.[dtc/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif