Jakarta [SPFM], Terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Nanan Soekarna enggan mengomentari hal tersebut. Nanan, saat berada di sela-sela peresmian Oesman Sapta Odang (OSO) Sport Center di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/3) tetap berkeras untuk berkomentar.
Sebagaimana diketahui, Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Pada Kamis (24/3) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis terhadap Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar.[dtc/dev]