News
Kamis, 24 Maret 2011 - 19:57 WIB

Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - google.image

google.image

Advertisement

Jakarta (Solopos.com)– Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 7 tahun penjara.

Putusan Susno ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/3/2011).

Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.

Advertisement

Sebelumnya Susno dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu disertai denda sebanyak Rp 500 juta. Bila tidak sanggup membayar denda, Susno dapat mengganti dengan penjara selama 6 bulan.

“Menuntut. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UU 31/1999 dan pasal 3, UU 31 /1999. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan. Membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” kata ketua tim jaksa penuntut umum Erbagtyo Rohan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/2/2011).

Menurut jaksa, Susno dianggap terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan supaya kasus Arowana tidak mangkrak di Bareskrim. Selain itu, Susno diyakini mengkorup dana pengamanan pilkada Jabar sebanyak Rp 8,1 miliar dari total hibah Rp 27 miliar.

Advertisement

“Hal yang meringankan, terdakwa mendapat perlindungan LPSK. Terdakwa pernah berjasa dan berdinas lama. Berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” tandas jaksa.

detik.com

Advertisement
Kata Kunci : Duadji Susno Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif